Correct Article 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Current Text
Jabatan anggota Komisaris berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Your Correction
