Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direksi mempunyai fungsi: a. pelaksanaan manajemen Perseroda berdasarkan kebijakan umum dari pemegang saham; b. penetapan kebijakan untuk melaksanakan pengelolaan Perseroda berdasarkan kebijakan umum pemegang saham; c. penyusunan dan penyampaian rencana kerja dan perubahannya kepada pemegang saham untuk mendapatkan pengesahan RUPS; dan d. penyusunan dan penyampaian Laporan pertanggungjawatran Tahunan dan Laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepada pemegang saham.
Your Correction