Correct Article 42
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Current Text
Direksi mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan manajemen Perseroda berdasarkan kebijakan umum dari pemegang saham;
b. penetapan kebijakan untuk melaksanakan pengelolaan Perseroda berdasarkan kebijakan umum pemegang saham;
c. penyusunan dan penyampaian rencana kerja dan perubahannya kepada pemegang saham untuk mendapatkan pengesahan RUPS; dan
d. penyusunan dan penyampaian Laporan pertanggungjawatran Tahunan dan Laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepada pemegang saham.
Your Correction
