Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan pengawasan internal tanpa mengurangi kewenangan dari instansi pengawasan di luar Perseroda. _16_ (21 Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan: a. secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan; b. sewaktu-waktu bila dipandang perlu; (3) Komisaris melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemegang saham. Pasal 2 1 Komisaris mempunyai fungsi: a. pengawasan terhadap Direksi atas pengelolaan Perseroda; b. pengawasan terhadap pengembangan Perseroda. Pasal22 Komisaris mempunyai wewenang: a. membahas rencana keda sebelum disampaikan kepada pemegang saham atau RUPS untuk mendapatan pengesahan; b. meneliti laporan keuangan yang disusun dan disampaikan oleh Direksi; c. memberikan pertimbangan dan saran baik diminta atau tidak diminta kepada pemegang saham atau RUPS untuk perbaikan dan pengembangan usaha Perseroda; d. meminta keterangan kepada Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengeloiaan Perseroda; e. memberikan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban tahunan Direksi atas peiaksanaan kegiatan operasional sebagai bahan pertimbangan penyusunan Rencana Kerja tahun berikutnya; f. memberikan penilaian laporan pertanggungjawaban aktrir masa jabatan Direksi dalam forum RUPS; g. memberikan dan MENETAPKAN sanksi hukuman disiplin kepada Direksi berdasarkan amanat RUPS; dan h. memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebih anggota Direksi jika mereka bertindak bertentangan dengan anggaran dasar Perseroda. (1) 12) i1) {2} t7-
Your Correction