Correct Article 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan pengawasan internal tanpa mengurangi kewenangan dari instansi pengawasan di luar Perseroda.
_16_ (21 Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan:
a. secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan;
b. sewaktu-waktu bila dipandang perlu;
(3) Komisaris melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemegang saham.
Pasal 2 1 Komisaris mempunyai fungsi:
a. pengawasan terhadap Direksi atas pengelolaan Perseroda;
b. pengawasan terhadap pengembangan Perseroda.
Pasal22 Komisaris mempunyai wewenang:
a. membahas rencana keda sebelum disampaikan kepada pemegang saham atau RUPS untuk mendapatan pengesahan;
b. meneliti laporan keuangan yang disusun dan disampaikan oleh Direksi;
c. memberikan pertimbangan dan saran baik diminta atau tidak diminta kepada pemegang saham atau RUPS untuk perbaikan dan pengembangan usaha Perseroda;
d. meminta keterangan kepada Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengeloiaan Perseroda;
e. memberikan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban tahunan Direksi atas peiaksanaan kegiatan operasional sebagai bahan pertimbangan penyusunan Rencana Kerja tahun berikutnya;
f. memberikan penilaian laporan pertanggungjawaban aktrir masa jabatan Direksi dalam forum RUPS;
g. memberikan dan MENETAPKAN sanksi hukuman disiplin kepada Direksi berdasarkan amanat RUPS; dan
h. memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebih anggota Direksi jika mereka bertindak bertentangan dengan anggaran dasar Perseroda.
(1) 12) i1) {2} t7-
Your Correction
