Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komisaris bertugas: a. melakuk€Ln pengawasan atas jalannya pengurusan Perseroda; b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroda.
Your Correction