Correct Article 40
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Current Text
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 {lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jaLratan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Your Correction
