Correct Article 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Current Text
{1) Anggota Komisaris diangkat oieh RUPS.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Komisaris yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
tidak pernah dinyatakan pailit;
tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Your Correction
