Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penganvasan Perseroda dilakukan dalam bentuk : a. pengawasan internal. b. pengawasan eksternal. {2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat {1} dilakukan oleh Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan atau Komite-komite lainnya. (3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh : a. Pemerintah Daerah; b. Menteri untuk pengawasan umum; dan c. Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nofl kementerian untuk pengawasan teknis.
Your Correction