Correct Article 74
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Current Text
(1) Penganvasan Perseroda dilakukan dalam bentuk :
a. pengawasan internal.
b. pengawasan eksternal.
{2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat {1} dilakukan oleh Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan atau Komite-komite lainnya.
(3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh :
a. Pemerintah Daerah;
b. Menteri untuk pengawasan umum; dan
c. Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nofl kementerian untuk pengawasan teknis.
Your Correction
