Correct Article 73
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Current Text
(1) Biro perekonomian sebagaimana dimaksud daiam Pasal 71 ayat (2) huruf b, yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perseroda mempunyai tugas melakukan:
pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;
pembinaan kepengurusan ;
pembinaan pendayagunaan aset;
pembinaan pengembangan bisnis;
monitoring dan evaluasi;
administrasi pembinaan; dan
g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Dalam rangka melakukan evaluasi terhadap kinerja PT Perkebunan Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Kinerja.
(2|
a. b.
C.
d. e.
f. (3) Tim Monitoring dan Evaluasi Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara, yang terdiri dari unsur lintas instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Your Correction
