Correct Article 65
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Current Text
Komite audit mempunyai tugas:
a. membantu Komisaris dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditorl
(1)
(2)
(3)
b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun auditor eksternal;
c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
d. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perseroda;
e. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Komisaris; dan
f. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Komisaris.
Pasai 66
(1) Dalam hal keuangan Perseroda tidak malnpu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, Perseroda tersebut dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya.
(2) Dalam hai tidak dibentuk komite audit dan komite lainya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.
Your Correction
