Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komisaris membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan. Komite audit dan komite lainnya sebagaimala dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Komisaris. Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalarn pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.
Your Correction