Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Satuan pengawas intern mempunyai tugas: a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perseroda, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perseroda, dan memberikan saran perbaikan; b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasii pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur Utama; dan c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan. Pasal 6 1 (1) Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Komisaris. (u t2| {21 Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Komisaris atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction