Correct Article 60
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Current Text
Satuan pengawas intern mempunyai tugas:
a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perseroda, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perseroda, dan memberikan saran perbaikan;
b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasii pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur Utama; dan
c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Pasal 6 1
(1) Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Komisaris.
(u t2|
{21 Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Komisaris atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
