Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi meiakukan pengurusan terhadap Perseroda. (2) Pengurusan oleh Direksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Your Correction