Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua saham dikeluarkan oleh Perseroda adalah saham atas nama yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah KabupatenfKota, Badan Usaha Milik Daerah serta pihak ketiga. (21 Saham yang dikeluarkan oleh Perseroda adalah atas nama, serta jenis dan nominal saham ditetapkan dalam RUPS. (3) -t2 Setiap pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada anggaran dasar dan kepada semua keputusan yang diambil secara sah dalam RUPS serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur mewakili Provinsi Sumatera Utara, selaku pemegang saham PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda). Gubernur selaku pemegang saham PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan kuasa berupa hak substitusi kepada pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction