Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal dasar Perseroda ini ditetapkan sebesar Rp. 600.000.000.000,- (enam ratus milyar rupiah) terbagi atas 60.000.000 {enam puluh juta} lembar saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang kepemilikannya terbagi atas: a. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar g9o/" (sembilan puluh sembilan persen) atau sebanyak 59.400.000 (lima puluh sembilan juta empat ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 594.000.000.000,- {lima ratus sembilan puluh empat milyar rupiah); dan b. Koperasi Karyawan Perkebunan Kantor Medan sebesar 1o/o (satu persen) atau sebanyak 600.000 (enam ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah). (2) Modai ditempatkan dan disetor sebesar Rp. 251.597.480.000,- (dua ratus lima puluh satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiahi yang terdiri atas: a. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 25O.097.480.000,- (dua ratus lima puluh milyar sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah); dan b. Koperasi Karyawan Perkebunan Kantor Medan sebesar Rp. 1.500.000.000,- {satu milyar lima ratus juta rupiah). (3) Kekurangan penempatan modal ke PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda) sebesar Rp. 348.4O2.520.000,- (tiga ratus empat puluh delapan milyar empat ratus dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang terbagi atas: a. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 343.902.520.000,- (tiga ratus empat puluh tiga milyar sembilan ratus dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari: 1) Kekurangan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Provinsi Sumatera Utara ke dalam Modal Saham PT Perkebunan Sumatera Utara sebesar Rp. 279.643.220.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan {41 milyar enam ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah); dan 2J Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 64.259.300.000,- (enam puluh empat milyar dua ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah). b. Koperasi Karyawan Perkebunan Kantor Medan sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah). Penyertaan saham Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Pasal ini, merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Perubahan modal dasar Perseroda untuk selanjutnya ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction