Correct Article 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Current Text
(U Perseroda mengelola 3 (tiga) unit kebun :
a. unit Kebun Tanjung Kasau Sei Kari di Kabupaten Batubara dan Kabupaten Serdang Bedagai;
b. unit Kebun Simpang Gambir Kampung Baru di Kabupaten Mandailing Natal;
c. unit Kebun Patiluban Simpang Koje di Kabupaten Mandailing Natal.
(2) Perseroda mengelola 2 (dua) unit Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) :
a. unit PMKS Tanjung Kasau di Kabupaten Batubara;
b. unit PMKS Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal.
(3) Perseroda dapat rnelakukan usaha di bidang industri perkebunan dalam arti seluas-luasnya dan usaha lain yang menunjang kegiatan usaha tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction
