Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Current Text
(1) Perseroda mempunyai kegiatan usaha meliputi :
a. perkebunan;
b. pertanian dan kehutanan;
c. industri pengolahan sawit dan turunannya;
d. pengolahan bio gas;
e. perdagangan besar.
(21 Dalam melakukan usahanya Perseroda dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.
Your Correction
