Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan dan penggunaan laba bersih ditetapkan oleh RUPS. (2) Dividen yang menjadi hak daerah merupakan penerimaan daerah setelah disahkan oleh RUPS. (3) Ketentuan terkait penyetoran dividen pada Kas Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur. (4) Laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi bagian Pemerintah Daerah dan Pemerintah KabupatenlKota seluruhnya terlebih dahulu disisihkan untuk dana cadangan apabila perusahaan memiliki saldo laba yang positif sebelum disetor ke Kas Daerah masing- masing. (5) Penentuan jumlah penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) ditentukan oleh RUPS. (6) Penyisihan laba bersih untuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sampai cadangan paling sedikit berjumiah 2OVo (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempat dan disetor. (7) Ketentuan terkait laba ditahan untuk penyertaan modal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur. (8) Neraca dan perhitungan rugi/laba yang disahkan oleh RUPS memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Komisaris. (9) PT Perkebunan Sumatera Utara melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan Corporate Social Responsibititg (CSR) dengan cara menyisikan sebagian laba bersih sesuai peraturan perundang-undangan. (10) Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana di maksud pada ayat (9) di prioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.
Your Correction