Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Current Text
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dibentuk dan didirikan Badan Usaha Milik Daerah yang berbadan hukum Perseroan Terbatas dengan nama PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda).
12) Perseroda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
(3) Dalam rangka pengembangan usaha, Perseroda dapat mendirikan cabang/anak perusahaan danf atau perwakilan di daerah lain dalam wilayah Republik INDONESIA.
(4) Pendirian kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), diusulkan oleh Direksi kepada RUPS setelah mendapat saran dan pertimbangan dari Komisaris.
(5) Pendirian Kantor Unit Kebun dilakukan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
