Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi Sumatera Utara.
4. Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5. Dinas adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menangani urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
6. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumberdaya fisik, benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana.
7. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap sumberdaya hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan.
8. Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
9. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/atau udara yang baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
10. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
11. Bibit Ternak yang selanjutnya disebut Bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
12. Benih hewan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
13. Bakalan hewan yang selanjutnya disebut bakalan adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi.
14. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari ternak yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
15. Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan adalah pemasukan, pengeluaran dan perlintasan hewan dan produk hewan di luar wilayah kerja karantina.
16. Pemasukan Hewan dan Produk Hewan yang selanjutnya disebut Pemasukan adalah kegiatan memasukkan hewan dan produk hewan dari luar daerah ke dalam Daerah.
17. Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan yang selanjutnya disebut Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan hewan dan produk hewan dari dalam daerah ke luar Daerah.
18. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya yang melakukan kegiatan pengeluaran dan/atau pemasukan hewan dan produk hewan.
19. Rekomendasi Teknis Kesehatan Hewan adalah keterangan teknis yang menyatakan temak memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan.
20. Rekomendasi Teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah keterangan teknis yang menyatakan produk ternak memenuhi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner.
21. Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai kelayakan dasar sistem jaminan keamanan pangan pada unit usaha pangan asal hewan.
22. Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion dan infeksi mikroorganisme patogen.
23. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
24. Karantina Hewan adalah tindakan pencegahan masuk dan menyebarnya hama dan penyakit hewan dari suatu daerah ke daerah lain atau dari luar negeri ke dalam negeri.
25. Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
26. Pos Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan adalah tempat (checkpoint) resmi untuk pemeriksaan dokumen pemasukan dan pengeluaran.
27. Holding Ground adalah tempat pemeriksaan ternak secara fisik lengkap yang masuk dan keluar daerah.
28. Pemeriksaan Ternak adalah pemeriksaan terhadap ras, jenis kelamin, jumlah, kesehatan serta kelengkapan dokumen hewan dan produk hewan yang merupakan prosedur tetap sebelum dimasukkan ke dalam atau dikeluarkan ke luar daerah.
29. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
30. Dokter Hewan Berwenang adalah dokter hewan yang ditetapkan oleh menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
31. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah Pusat atau Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
32. Pasar Hewan atau pasar ialah suatu areal/lokasi tertentu yang disediakan/ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat jual beli ternak dan/atau bahan hasil ikutan ternak/ produk hasil ternak (ternak hidup, daging, kulit dan limbah peternakan), secara langsung dan teratur, terdiri atas bangunan kandang tempat penjualan ternak, kandang isolasi, tempat penampungan ternak, tempat pemotongan ternak, pelataran, lods, kios dan bentuk bangunan lainnya.
33. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau disebut Sertifikat Veteriner adalah surat keterangan kesehatan hewan yang diperlukan untuk salah satu persyaratan lalu lintas hewan/ternak, yang berisi keterangan sehat ternak/hewan yang ditandatangani oleh dokter hewan berwenang yang sudah dihunjuk, meliputi nama pemilik, jenis/bangsa ternak/hewan, umur, jenis kelamin, nama pemilik, nama ternak, tujuan SKKH serta hasil diagnosa (sehat/tidak sehat).
34. Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH) adalah Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan berdasarkan hasil uji laboratorium kesehatan masyarakat veteriner yang terakreditasi.
35. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
36. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
37. Label adalah suatu tulisan pada produk atau kemasan yang memuat keterangan mengenai nama produk, produsen, tanggal produksi dan/atau tanggal kadaluwarsa, jumlah dan jenis spesifikasi produk, serta tanda halal bagi yang dipersyaratkan.