Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022-2050
Current Text
(1) Kepala Daerah dapat mengembangkan pola kerja sama dalam rangka pelaksanaan RUED-P.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah provinsi lain;
c. pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. BUMN, BUMD, Koperasi, BUMDES dan swasta;
e. lembaga dalam negeri dan/atau luar negeri;
f. perguruan tinggi;
g. lembaga riset; dan
h. masyarakat.
(3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
