Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022-2050

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Daerah dapat mengembangkan pola kerja sama dalam rangka pelaksanaan RUED-P. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah provinsi lain; c. pemerintah daerah kabupaten/kota; d. BUMN, BUMD, Koperasi, BUMDES dan swasta; e. lembaga dalam negeri dan/atau luar negeri; f. perguruan tinggi; g. lembaga riset; dan h. masyarakat. (3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction