Correct Article 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022-2050
Current Text
(1) RUED-P disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. BAB I : PENDAHULUAN Memuat latar belakang, ruang lingkup, aspek regulasi, posisi dan keterkaitan RUEN dengan RUED-P.
b. BAB II : KONDISI ENERGI DAERAH PROVINSI SAAT INI DAN EKSPEKTASI MASA MENDATANG Memuat isu dan permasalahan energi, kondisi energi Daerah saat ini dan kondisi energi Daerah di masa mendatang.
c. BAB III : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN ENERGI DAERAH PROVINSI Memuat visi dan misi pengelolaan energi Daerah, tujuan dan sasaran pengelolaan energi Daerah.
d. BAB IV : KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN ENERGI DAERAH PROVINSI Memuat kebijakan, strategi, Kelembagaan dan Instrumen Kebijakan Energi Daerah.
e. BAB V : PENUTUP
(2) Ketentuan mengenai isi dan uraian RUED-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Ketentuan mengenai Penjabaran Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d diuraikan lebih lanjut dalam Matriks Program Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022-2050 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Substansi Dokumen RUED-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat rencana kebutuhan dan pasokan energi daerah Tahun 2022-2050.
Your Correction
