Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Current Text
Setiap investor bertanggung jawab:
a. menjamin ketersediaan modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal;
b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika investor menghentikan, meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal;
c. menciptakan iklim usaha yang sehat, mencegah praktik monopoli dan hal lain yang merugikan negara;
d. menjaga kelestarian lingkungan hidup, sosial dan budaya masyarakat setempat;
e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja; dan
f. turut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Your Correction
