Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Current Text
Investor mempunyai hak sebagai berikut:
a. mendapatkan informasi dan pelayanan pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi;
b. mendapatkan insentif dan/atau kemudahan investasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan;
c. mendapatkan layanan terkait, proses pemberian, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan terhadap investasi daerah; dan
d. mendapatkan informasi hasil evaluasi terhadap perkembangan penerimaan insentif dan/atau kemudahan investasi.
Your Correction
