Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan PUG.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan:
a. daerah lain;
b. pihak ketiga; dan/atau
c. lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
