Correct Article 42
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi aksi mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dilakukan dalam lingkup provinsi.
(2) Pemantauan dan evaluasi aksi mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pelaksanaan kegiatan yang berpengaruh penting paling sedikit meliputi:
a. kebijakan dan kelembagaan;
b. pendanaan aksi mitigasi perubahan iklim;
c. pengembangan teknologi;
d. penelitian;
e. peningkatan kapasitas dan kepedulian masyarakat; dan
f. penegakan hukum dan kepatuhan hukum.
(3) Pemantauan dan evaluasi aksi mitigasi perubahan iklim provinsi dilakukan oleh Gubernur.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi aksi mitigasi perubahan iklim provinsi yang dilakukan oleh Gubernur disampaikan kepada Menteri.
Your Correction
