Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b dilakukan dalam lingkup provinsi. (2) Pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim provinsi dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota terhadap aksi mitigasi perubahan iklim di daerah sesuai dengan rencana aksi mitigasi perubahan iklim provinsi.
Your Correction