Correct Article 39
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Penyelenggaraan mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan dengan:
a. perencanaan aksi mitigasi perubahan iklim;
b. pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim; dan
c. pemantauan dan evaluasi aksi mitigasi perubahan iklim.
(2) Penyelenggaraan mitigasi perubahan iklim dilaksanakan oleh:
a. pemerintah daerah;
b. pelaku usaha; dan
c. masyarakat.
Your Correction
