Correct Article 37
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pelaksanaan aksi adaptasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilaksanakan dalam lingkup provinsi, dan kabupaten/kota oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelaku usaha dan masyarakat berperan serta dalam peningkatan ketahanan iklim sebagai bagian dari pelaksanaan aksi adaptasi perubahan iklim.
Your Correction
