Correct Article 33
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Perlindungan keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h dilakukan untuk mewujudkan kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya.
(2) Perlindungan keanekaragaman hayati dilakukan melalui:
a. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
dan
b. pengelolaan keanekaragaman hayati.
(3) Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. pelaksanaan, perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari taman hutan raya;
b. pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran (Appendix) CITES;
c. pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; dan
d. pengelolaan jenis asing invasif.
(4) Pengelolaan keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan keanekaragaman hayati;
b. pengelolaan taman keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan;
c. pengelolaan kebun raya;
d. pengelolaan ruang terbuka hijau;
e. pengelolaan taman keanekaragaman hayati lainnya;
f. pengembangan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dalam pengelolaan keanekaragaman hayati; dan
g. pengelolaan sarana dan prasarana keanekaragaman hayati.
Your Correction
