Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a meliputi kegiatan: a. pembatasan timbulan sampah; b. pendauran ulang sampah; dan/atau c. pemanfaatan kembali sampah. (2) Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b meliputi: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan/atau e. pemrosesan akhir sampah.
Your Correction