Correct Article 29
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pengelolaan limbah B3 dan limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dilakukan untuk mencegah dan/atau mengurangi resiko dampak terhadap lingkungan, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
(2) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan limbah nonB3 wajib melakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
