Correct Article 28
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pengendalian kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilakukan untuk menjaga kelestarian:
a. terumbu karang;
b. mangrove;
c. padang lamun;
d. tanah untuk produksi biomassa;
e. gambut;
f. karst;
g. lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
h. lahan akibat usaha dan/atau kegiatan pertambangan; dan
i. komponen lingkungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengendalian kerusakan lingkungan hidup dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
