Correct Article 27
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pemeliharaan mutu laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk mempertahankan mutu laut sesuai rencana perlindungan dan pengelolaan mutu laut.
(2) Pemeliharaan mutu laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya:
a. perlindungan ekosistem laut sebagai penyangga kehidupan;
b. penetapan kawasan konservasi perairan; dan/atau
c. pelestarian fungsi ekosistem laut dalam rangka adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Your Correction
