Correct Article 26
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai rencana perlindungan dan pengelolaan mutu laut.
(2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan laut;
b. penanggulanan pencemaran dan/atau kerusakan laut;
dan
c. pemulihan mutu laut.
(3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
