Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai rencana perlindungan dan pengelolaan mutu laut. (2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan laut; b. penanggulanan pencemaran dan/atau kerusakan laut; dan c. pemulihan mutu laut. (3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction