Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap: a. air laut; dan b. ekosistem laut. (2) Ekosistem laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. ekosistem mangrove; b. ekosistem padang lamun; c. ekosistem terumbu karang; dan d. ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. inventarisasi mutu laut; b. penetapan status mutu laut; dan c. penyusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu laut. (4) Rencana perlindungan dan pengelolaan mutu laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c digunakan dalam kajian lingkungan hidup strategis pada penyusunan rencana tata ruang, rencana pembangunan daerah, dan kebijakan rencana dan/atau program lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Rencana perlindungan dan pengelolaan mutu laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disusun dan ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction