Correct Article 22
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
Pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan, meliputi:
a. pencegahan pencemaran udara;
b. penanggulangan pencemaran udara; dan
c. pemulihan dampak pencemaran udara.
Your Correction
