Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. inventarisasi udara; dan b. penyusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu udara. (2) Rencana perlindungan dan pengelolaan mutu udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dan ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction