Correct Article 20
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. inventarisasi udara; dan
b. penyusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu udara.
(2) Rencana perlindungan dan pengelolaan mutu udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dan ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
