Correct Article 18
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Perlindungan dan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan untuk menjaga daya dukung DAS.
(2) Perlindungan dan pengelolaan DAS dilakukan melalui:
a. pengendalian alih fungsi hutan dan lahan;
b. pemulihan lahan kritis; dan
c. pengelolaan DAS.
(3) Pengendalian alih fungsi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan:
a. perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi;
dan
b. pengendalian dan pemanfaatan lahan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung.
(4) Pemulihan lahan kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
a. rehabilitasi hutan;
b. rehabilitasi lahan; dan
c. reklamasi hutan.
(5) Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan DAS;
b. pelaksanaan pengelolaan DAS; dan
c. monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
(6) Rencana pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a digunakan dalam:
a. penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air; dan
b. kajian lingkungan hidup strategis pada penyusunan rencana tata ruang, rencana pembangunan daerah, dan kebijakan rencana dan/atau program lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Rencana pengelolaan DAS ditetapkan oleh Gubernur sesuai kewenangannya.
Your Correction
