Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan dan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan untuk menjaga daya dukung DAS. (2) Perlindungan dan pengelolaan DAS dilakukan melalui: a. pengendalian alih fungsi hutan dan lahan; b. pemulihan lahan kritis; dan c. pengelolaan DAS. (3) Pengendalian alih fungsi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan: a. perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi; dan b. pengendalian dan pemanfaatan lahan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung. (4) Pemulihan lahan kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan: a. rehabilitasi hutan; b. rehabilitasi lahan; dan c. reklamasi hutan. (5) Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan DAS; b. pelaksanaan pengelolaan DAS; dan c. monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS. (6) Rencana pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a digunakan dalam: a. penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air; dan b. kajian lingkungan hidup strategis pada penyusunan rencana tata ruang, rencana pembangunan daerah, dan kebijakan rencana dan/atau program lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Rencana pengelolaan DAS ditetapkan oleh Gubernur sesuai kewenangannya.
Your Correction