Correct Article 15
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pemanfaatan air pada badan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b dilakukan berdasarkan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air.
(2) Pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada seluruh badan air sesuai dengan baku mutu air atau baku mutu air sasaran.
(3) Badan air dapat dimanfaatkan sebagai penerima air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan dengan tidak melampaui baku mutu air atau baku mutu air sasaran.
Your Correction
