Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan dan pengelolaan mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan untuk menjaga mutu air. (2) Perlindungan dan pengelolaan mutu air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap air yang berada di dalam badan air. (3) Badan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. badan air permukaan, meliputi: 1. sungai, anak sungai, dan sejenisnya. 2. danau dan sejenisnya. 3. rawa dan lahan basah lainnya. b. akuifer. (4) Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan mutu air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu air; b. pemanfaatan air pada badan air; c. pengendalian pencemaran air; dan d. pemeliharaan mutu air.
Your Correction