Correct Article 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. status lingkungan hidup daerah (SDLH) 5 (lima) tahun terakhir;
b. profil daerah; dan
c. daerah dalam angka 5 (lima) tahun terakhir.
(2) Pengelolaan data dan informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan cara mengelompokkan data dan informasi hasil inventarisasi sebagai berikut:
a. potensi dan kondisi lingkungan hidup (air, udara, lahan, hutan, keanekaragaman hayati, laut, pesisir dan pantai, pertambangan, pertanian, industri, transportasi, pariwisata, limbah B3 dan demografi);
b. upaya pengelolaan lingkungan hidup (rehabilitasi lingkungan, penataan lingkungan dan penanganan konflik lingkungan); dan
c. kejadian bencana, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di wilayah tersebut.
(3) Analisis data dan informasi untuk menyepakati isu pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. keterkaitan dengan arahan umum RPPLH Nasional; dan
b. pengaruh terhadap daerah yang berbatasan.
(4) Penentuan target dan indikator Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam kurun waktu 30 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. indeks kualitas lingkungan hidup mencakup kualitas air, kualitas udara dan tutupan lahan; dan
b. apabila indeks kualitas lingkungan hidup belum tersedia, dapat menggunakan:
1. pendekatan secara kualitatif; dan
2. analogi dengan merujuk informasi pada wilayah yang kondisinya sama/serupa.
(5) Penyusunan muatan RPPLH Provinsi dalam kurun waktu 30 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, meliputi:
a. rencana pemanfaatan ruang dan/atau pencadangan sumber daya alam;
b. rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; dan
c. rencana pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam.
(6) Tata cara penghitungan indeks kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
