Correct Article 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023
Current Text
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 2, bersumber dari:
a. Penerimaan pembialraail 1) Semula Rp. 865.000.000.000 2l Bertambah Rp. 2O7.774.411.850 Jumiah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp.
1.A72.174"411.850 Lj. Pengeluaran pembiayaan 1) Semula Rp. 50.000.000.000 2| Bertambah Rp.
6.000.000.000 Jumiah pengeluaran pembiaJraan setelah perubahan Rp.
56.000.000"000
Pasai I i1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Fa.sa-l 7 huruf a bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, yaitu:
Rp. 865.000.000"000 Rp" 2A7.174.41i.850 Jumlah sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya setelah perui:ahan Rp.
1.472.174.411.850 |2\ Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf tr bersumber dari penyertaan modal daerah, yaitu :
Rp. 50.000.000"000 Rp.
6.OOO.00O.O00 Jumlah penyei'taan modal daerah setelah perubahan
Your Correction
