Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Llrllsall pemerintahan olekr Pemerintah Daerah d"an f)ewan Perwakilan RakSrat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnlia dalam sistem dan prinsi.p Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urrlsan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otorrom. Kepala Daerah yang seianjutnya disebut Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah renca.na keuangan tahunan daerah yal.lg ditetapkan dengan peraturarr daerah. Pendapatan Daerah adaiah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan" Penerimaan Daerah adalah uaflg yang masuk ke kas Daerah. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah. Belanja Daerah ada-lah semua kernajiban Pemerintah Daerah yang diakui seLragai pengurang nilai kekayaan bersih dalam perlode tahun anggaran berkenaan. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran -l-ang akan dite::irna kembali, baik pada tahun anggaralr berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Your Correction