Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; b. Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Lampiran III : Neraca; d. Lampiran IV : Laporan Operasional; e. Lampiran V : Laporan Arus Kas; f. Lampiran VI : Laporan Perubahan Ekuitas; g. Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan; h. Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah; i. Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tak Tertagih; j. Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir; k. Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah; l. Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; m. Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; n. Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan; o. Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap Lainnya; p. Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah; q. Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek; r. Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang; s. Lampiran XIX : Daftar Kegiatan-Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran Berikutnya; t. Lampiran XX : Daftar Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Your Correction