Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022
Current Text
Laporan perubahan ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 sebagai berikut:
a. Ekuitas Awal
b. Surplus/Defisit–LO
c. Koreksi Ekuitas
d. Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar
e. Ekuitas Akhir Rp. 17.297.235.505.837,35 Rp. 1.027.955.077.610,33 Rp. 2.219.374.910.888,17
Rp. 0,00 Rp. 20.544.565.494.335,85
Your Correction
