Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Current Text
Setiap investor yang mendapatkan insentif dan/atau kemudahan, tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. penghentian pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi.
Your Correction
