Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Current Text
(1) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat dan/atau penerima atas pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi kepada masyarakat dan/atau investor yang dilakukan oleh Bupati/Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan penanaman modal.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi:
a. sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, atau dialog investasi mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal secara berkala;
b. pemberian konsultasi pengendalian pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
c. fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi pelaku usaha; dan
d. fasilitasi percepatan realisasi investasi proyek berupa kemudahan berusaha bagi pelaku usaha.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. evaluasi atas pelaksanaan penanaman modal;
b. pemberian teguran tertulis atas adanya indikasi atau bukti awal penyimpangan atas ketentuan pelaksanaan penanaman modal atau tidak dipenuhinya kewajiban dan tanggung jawab;
c. pendampingan pengawasan oleh BKPM RI terhadap pelaku usaha, meliputi:
1. pemberian fasilitas pembebasan dan/atau barang dan bahan;
2. permintaan dari unit lain di instansi teknis terkait;
dan
3. usulan pencabutan perizinan berusaha yang diajukan kepada BKPM RI oleh DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP Kabupaten/Kota untuk proyek yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
d. pendampingan pengawasan oleh DPMPTSP Provinsi terhadap pelaku usaha, dalam rangka usulan pencabutan perizinan berusaha yang diajukan kepada DPMPTSP oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota untuk proyek yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
Your Correction
