Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi yang telah diberikan kepada masyarakat dan/atau investor. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. (3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tim verifikasi dan penilaian pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi.
Your Correction