Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Current Text
(1) Tim verifikasi dan penilaian pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi mempunyai tugas:
a. melakukan verifikasi usulan dan pengecekan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi;
b. melakukan penilaian terhadap masing-masing kriteria secara terukur;
c. menggunakan matrik penilaian untuk menentukan bentuk dan besaran pemberian insentif dan kemudahan investasi;
d. MENETAPKAN urutan investasi yang akan menerima pemberian insentif dan kemudahan investasi;
e. MENETAPKAN bentuk dan besaran insentif yang akan diberikan;
f. menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi penerima insentif dan penerima kemudahan investasi; dan
g. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penanaman modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan investasi.
(2) Dalam melakukan tugasnya tim verifikasi dan penilaian pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi memberikan rekomendasi dan penilaian terhadap permohonan insentif dan kemudahan investasi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang investasi.
(3) Format rekomendasi dan penilaian tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
