Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Investor yang akan memperoleh insentif dan kemudahan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui DPMPTSP untuk mendapatkan persetujuan, dengan melampirkan persyaratan berupa nomor induk berusaha, izin usaha dan izin operasional/komersial. (2) Penilaian dan persetujuan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh tim verifikasi dan penilaian pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi. (3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan kriteria pemberian insentif dan kemudahan investasi, maka dapat diberikan insentif dan/atau kemudahan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction